Jika ada segolongan daripada kamu beriman kepada apa yang aku diutus untuk menyampaikannya, dan yang tidak beriman) terhadapnya (maka bersabarlah kamu) artinya kamu harap menunggu (hingga Allah menetapkan hukum-Nya di antara kita) antara kami dan kamu, dengan menyelamatkan yang hakdan menghancurkan yang batil (dan Dia adalah hakim yang sebaik-baiknya) yang paling adil.
Hadisriwayat Al-Hakim, lewat Abu Musa Al-Asy'ari, juga lemah. Imam Adz-Dzahabi berkomentar dalam Kitab 'Mizanul I'tidal' juz III hal 25, begitu juga Al-Hafidl Al-Atsqalani di dalam 'Lisanul Mizan' 5 : 232, bahwa Al-Hakim yang mempunyai beberapa karangan itu, seorang Imam yang jujur, tetapi beliau men sahih kan beberapa hadis yang
MiftahusSyifa Bahrul Ulumiyah. 03/02/2021. Prinsip Utama Al-Quran Bagi Seorang Hakim. Hukum tidak pernah bisa dilepaskan dari sebuah tatanan pemerintahan, karena ia merupakan tonggak bagi keadilan dan ketertiban masyarakat. Sedang, demi tegaknya sebuah hukum diperlukan peran dari seorang hakim. Seorang hakim yang adil tidak akan tebang pilih
HaditsTirmidzi No.1246 Secara Lengkap [[[]]] Hadits Tirmidzi 1247. Barangsiapa yg diberi jabatan hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dari jalur ini namun telah diriwayatkan pula dari selain jalur ini dari Abu Hurairah dari Nabi . [HR.
Vay Tiแปn Trแบฃ Gรณp 24 Thรกng. Bagi seorang hakim, memutuskan suatu perkara bukan pekerjaan yang ringan dan sederhana. Seorang hakim harus bisa berlaku adil sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Dalam Islam, keadilan harus bisa diperjuangkan semaksimal mungkin karena jika seorang hakim memutuskan suatu perkara tidak adil, maka balasannya dari Allah sangatlah berat. Menurut Rasulullah saw, ada tiga macam hakim yang ada di dunia ini, yang mana hanya satu hakim yang akan masuk surga. baca juga Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jerinx SID Kisah Syuraih, Sang Hakim Adil Pilihan Khalifah Umar bin Khattab Pengelompokan hadis tersebut berdasarkan sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, hanya satu yang masuk surga, sementara dua macam hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim tidak adil dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara menvonis karena 'buta' dan bodoh hukum, maka ia juga masuk neraka." HR. Abu Dawud Berlaku adil juga menjadi salah satu perintah dari Allah ta'ala yang harus dilakukan setiap manusia. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.โ QS. An-Nisa 58 Pertama, kita harus adil kepada Allah Swt. Caranya adalah dengan mematuhi segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Kedua, kita harus adil pada diri sendiri. Adil pada diri sendiri misalnya dengan memelihara keselamatan diri dan tidak menyiksa diri sendiri. Ketiga, kita harus adil pada orang lain. Memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya adalah salah satu cara agar kita bisa berlaku adil kepada setiap manusia. Keempat, kita adil pada setiap makhluk Allah. Baik kepada hewan, tumbuhan, dan segala sesuatu yang ada di alam ini, harus kita perlakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kita serakah mengeksploitasi alam hingga tidak peduli pada kelestariannya. Sementara di ayat lainnya Allah juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.โ QS. An-Nisa 135. Begitulah tugas berat seorang hakim yang harus berlaku adil setiap memutuskan suatu perkara. Selain itu, pada dasarnya setiap insan adalah hakim pada dirinya sendiri untuk berlaku adil terhadap Allah, orang lain, dan seluruh alam. Wallahu a'lam. []
Menjadi seorang hakim bukanlah pekerjaan yang bisa dianggap enteng. Rasulullah SAW bersabda, โApabila seorang hakim duduk ditempatnya sesuai dengan kedudukan hakim adil, maka dua malaikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama ia tidak menyeleweng, apabila menyeleweng, maka kedua malaikat meninggalkannyaโ HR. Al-Baihaqi Rasulullah โshallallahuโalaihi wasallamโ memperingatkan umatnya agar berhati-hati dalam mengemban amanat itu, renungkanlah sabda beliauุงููุถุงุฉ ุซูุงุซุฉ ูุงุญุฏ ูู ุงูุฌูุฉ ูุงุซูุงู ูู ุงููุงุฑ. ูุฃู
ุง ุงูุฐู ูู ุงูุฌูุฉ ูุฑุฌู ุนุฑู ุงูุญู ููุถู ุจู ูุฑุฌู ุนุฑู ุงูุญู ูุฌุงุฑ ูู ุงูุญูู
ููู ูู ุงููุงุฑ ูุฑุฌู ูุถู ูููุงุณ ุนูู ุฌูู ููู ูู ุงููุงุฑ [ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุงูููุธ ูู 3573 ูุงูุชุฑู
ุฐู 1322 ูุงุจู ู
ุงุฌู 2315 ูุตุญุญู ุงูุฃูุจุงูู]โQadhi penentu keputusan itu ada tiga, satu di surga dan dua di neraka. Yang di surga adalah Qadhi yang tahu kebenaran lalu memberikan keputusan dengannya. Sedang Qadhi yang tahu kebenaran lalu zhalim dalam keputusannya, maka ia di neraka. Begitu pula, Qadhi yang memberi keputusan tanpa ilmu, ia di nerakaโ HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, di-shahih-kan oleh Al Albani.ู
ู ููู ุงููุถุงุก ุฃู ุฌุนู ูุงุถูุง ุจูู ุงููุงุณ ููุฏ ุฐุจุญ ุจุบูุฑ ุณููู [ุฑูุงู ุฃุจูุฏุงูุฏ 3571 ูุงูุชุฑู
ุฐู ูุงูููุธ ูู 1325 ูุงุจู ู
ุงุฌู 2308, ูุงู ุงูุฃูุจุงูู ุญุณู ุตุญูุญ]โBarangsiapa dijadikan sebagai qadhi penentu keputusan diantara manusia, maka sungguh ia telah disembelih dengan tanpa menggunakan pisau benda tajamโ HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Al Albani mengatakan Hasan Shahihโ.Baca jugaShalat Malam Sebelum TidurKeutamaan Shalat Sunnah RawatibMacam โ Macam Shalat SunnahManfaat Shalat TarawihHukum Shalat Shubuh KesianganNamun seorang hakim dalam Islam hanya bisa dianggap hakim jika ia menegakkan hukum Islam atau syariat Islam. Sebagaiamana firman Allah SWTููู
ูุง ุงุฎูุชูููููุชูู
ู ููููู ู
ููู ุดูููุกู ููุญูููู
ููู ุฅูููู ุงููููููโApapun yang kalian perselisihkan, maka hukumnya dikembalikan pada Allahโ QS. Asy-Syura10ููุฅููู ุชูููุงุฒูุนูุชูู
ู ููู ุดูููุกู ููุฑูุฏููููู ุฅูููู ุงูููููู ููุงูุฑููุณูููู ุฅููู ููููุชูู
ู ุชูุคูู
ูููููู ุจูุงูููููู ููุงููููููู
ู ุงูุขุฎูุฑูโApabila kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah Al Qurโan dan Sunnah Rasul-Nya, jika benar kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhirโ QS. An-Nisaโ59ููู
ููู ููู
ู ููุญูููู
ู ุจูู
ูุง ุฃูููุฒููู ุงูููููู ููุฃููููุฆููู ููู
ู ุงููููุงุณููููููโฆ ููู
ููู ููู
ู ููุญูููู
ู ุจูู
ูุง ุฃูููุฒููู ุงูููููู ููุฃููููุฆููู ููู
ู ุงูุธููุงููู
ููููโฆ ููู
ููู ููู
ู ููุญูููู
ู ุจูู
ูุง ุฃูููุฒููู ุงูููููู ููุฃููููุฆููู ููู
ู ุงููููุงููุฑููููโBarangsiapa berhukum dengan selain hukum yang diturunkan-Nya Syariat Islam, mereka itulah orang-orang fasiqโ QS. Al-Maโidah 47โฆ โBarangsiapa berhukum dengan selain hukum yang diturunkan-Nya Syariat Islam, mereka itulah orang-orang zhalimโ QS. Al-Maโidah 45โฆ โDan barangsiapa berhukum dengan selain hukum yang diturunkan-Nya Syariat Islam, mereka itulah orang-orang kafirโ QS. Al-Maโidah 44 yakni kufur asghar, yang tidak mengeluarkan seseorang dari Agama Islam, jika ia masih berkeyakinan wajibnya berhukum dengan syariat islam, lihat lebih lanjut Tafsir Ibnu Katsir, 3/119Baca jugaMencari Ketenangan dalam IslamCara Agar Keinginan Cepat TerkabulCara Membersihkan NajisHukum Keluar Air Mazi Bagi PerempuanTidur Dalam Islamุฃูููุญูููู
ู ุงููุฌูุงูููููููุฉู ููุจูุบูููู ููู
ููู ุฃูุญูุณููู ู
ููู ุงูููููู ุญูููู
ูุง ููููููู
ู ููููููููููโApakah Hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?! Siapakah yang lebih baik hukumnya dari Allah, bagi orang-orang yang meyakini agamanya?!โ QS. Al-Maโidah 50Sedangkan menurut komisi tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa Saudi Arabia, yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan โAdapun pengacara di negara yang memberlakukan UU buatan manusia yang bertentangan dengan syariat islam, makaa Setiap pembelaannya terhadap kesalahan, -padahal ia tahu akan kesalahan itu- dengan memanfaatkan UU buatan manusia yang ada, maka ia kafir jika meyakini bolehnya hal itu atau menutup mata meski bertentangan dengan Alquran dan Assunnah. Sehingga gaji yang diambilnya pun haram.b Setiap pembelaannya terhadap kesalahan, padahal ia tahu kesalahan itu, tapi ia masih meyakini bahwa tidakannnya itu haram, dan ia mau membelanya karena ingin mendapatkan bayaran darinya, maka ia telah melakukan dosa besar, dan bayaran itu tidak halal jugaShalat dalam KendaraanHukum Shalat Shubuh KesianganDosa Meninggalkan Shalat SubuhKeutamaan Shalat Tahiyatul MasjidDosa Meninggalkan Shalat SubuhCara Shalat Jamakc Adapun jika ia membela orang yang ia pandang di pihak yang benar sesuai dengan dalil-dalil syariat, maka amalnya berpahala, salahnya diampuni, dan berhak mendapat bayaran dari pembelaan itu.d Begitu pula jika ia menuntut hak untuk saudaranya yang ia pandang berhak memilikinya, maka ia dapat pahala, dan berhak dengan bayaran sesuai kesepakatan yang adaโ Fatwa Lajnah Daโimah, fatwa no 1329Adapun adab sebagai seorang hakim dalam Islam adalah sebagai berikut1. Mendengarkan laporan dari kedua belah pihakRasulullah Shalallahu Alaihi Wassallah bersabda, โJika ada dua orang mengajukan suatu perkara kepadamu maka janganlah engkau memutuskan hukum kepada orang pertama hingga engkau mendengar perkataan orang kedua, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana engkau memutuskan hukum.โ Riwayat Tirmizi.2. Paham hukum IslamAllah berfirman, โHendaklah engkau menghukum antara mereka menurut pengaturan yang diturunkan Allah.โ Al-Maidah 49. Maka seorang hakim dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang hukum Islam secara Mampu bersikap adilAllah berfirman, โSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik โ baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha MelihatโAn Nisa 58Baca jugahukum mengucapkan selamat natal dalam islamhari natal menurut islamhukum menelan makanan ketika sholathukum mendengar kajian onlinehukum menyembelih ayam di bulan ramadhanhukum menunda haid di bulan ramadhanRasulullah bersabda, โBarang siapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari kejelekan tidak mendapat pahala dan juga siksa. Lalu apa yang aku harapkan setelah itu.โ [HR. Tirmidzi Berhati lembutImam Mohammad bin Ahmad al โ Sarakhsi berkata โSeorang Hakim haruslah orang yang lemah lembut tapi kelembutannya tidak boleh menyebabkan nya menjadi lemah dalam memutuskan perkara dan kekuatannya tidak boleh membuatnya menjadi keras dalam menghadapi orang โ orang pencari keadilan.โ5. Tidak boleh berharap jabatanุญูุฏููุซูููุง ูููููุงุฏู ุญูุฏููุซูููุง ูููููุนู ุนููู ุฅูุณูุฑูุงุฆูููู ุนููู ุนูุจูุฏู ุงููุฃูุนูููู ุนููู ุจูููุงูู ุจููู ุฃูุจูู ู
ููุณูู ุนููู ุฃูููุณู ุจููู ู
ูุงูููู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ู
ููู ุณูุฃููู ุงููููุถูุงุกู ูููููู ุฅูููู ููููุณููู ููู
ููู ุฃูุฌูุจูุฑู ุนููููููู ููููุฒููู ุงูููููู ุนููููููู ู
ูููููุง ููููุณูุฏููุฏูููโBarangsiapa meminta untuk dijadikan hakim maka ia akan dibebankan atas dirinya dalam mengemban tugasnya, namun barangsiapa dipaksa tidak atas kehendak dirinya untuk menjadi hakim, maka Allah akan menurunkan malaikat untuk menolong & membimbingnya dalam kebenaran.โ [HR. Tirmidzi beberapa kriteria hakim yang sesuai dengan syariat Islam. Begitu beratnya tanggung jawab dan resiko untuk menjadi seorang hakim, maka jika Anda adalah seorang hakim mulailah untuk menjalankan kewajiban dan tanggung jawab Anda sesuai dengan syariat Islam.
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุนููู ุงููููุจูููู ููุงูู ูุงู ุชูููููู
ู ุงูุณููุงุนูุฉู ุญูุชููู ููููุฒููู ุนูููุณูู ุงุจููู ู
ูุฑูููู
ู ุญูููู
ูุง ู
ูููุณูุทูุง ููุฅูู
ูุงู
ูุง ุนูุฏููุงู ููููููุณูุฑู ุงูุตููููููุจู ููููููุชููู ุงููุฎูููุฒูููุฑู ููููุถูุนู ุงููุฌูุฒูููุฉู ููููููููุถู ุงููู
ูุงูู ุญูุชููู ูุงู ููููุจููููู ุฃูุญูุฏู Dari Abu Hurairah dari Nabi beliau bersabda โTidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun ke bumi menjadi seorang hakim yang bijaksana dan pemimpin yang adil, menghancurkan salib, membunuh babi-babi, meletakkan upeti, harta melimpah-ruah hingga tidak ada seorangpun yang menerimanya.โ Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 10001 dan 10522; Al-Imam Al-Bukhari dalam Kitabul Buyuโ bab Qatlil Khinziri no. 2222, Kitabul Mazhalim bab Kasri Ash-Shalib wa Qatlil Khinziri no. 2476, Kitab Ahaditsil Anbiya` bab Nuzuli Isa bin Maryam no. 3448, 3449; Al-Imam Muslim dalam Kitabul Iman bab Nuzuli Isa bin Maryam Hakiman Bisyariati Nabiyyina Muhammad n no. 242; Al-Imam At-Tirmidzi dalam Kitabul Fitan an Rasulillah, no. 2233; Al-Imam Abu Dawud dalam Kitabul Malahim no. 3766; Ibnu Majah dalam Kitabul Fitan no. 6048. CD Program Mausuโatul Hadits Asy-Syarif Al-Kutubut Tisโah, Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits Jalur Periwayatan Hadits Al-Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari lima jalan Pertama dari jalan Laits bin Saโd Abul Harits Al-Fahmi, dari Muhammad bin Muslim Abu Bakr Al-Qurasyi Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari Saโid bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kedua dari jalan Sufyan bin Husain Abu Muhammad Al-Wasithi, dari Az-Zuhri, dari Hanzhalah bin Ali Al-Aslami, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Ketiga dari jalan Laits bin Saโd Abul Harits Al-Fahmi, dari Saโid bin Abi Saโid Al-Maqburi Abu Saโd, dari Atha` bin Minaโ Abu Muโadz Al-Madani, dari Abu Hurairah dari Nabi. Keempat dari Fulaih bin Sulaiman Abu Yahya Al-Khuzaโi, dari Al-Harits bin Fudhail Abu Abdillah Al-Anshari, dari Ziyad bin Minaโ, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kelima dari jalan Muhammad bin Abdillah Az-Zubairi Abu Muhammad Al-Asdi, dari Katsir bin Zaid Abu Muhammad Al-Aslami Al-Fahmi, dari Al-Walid bin Rabah Ad-Dausi, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari dua jalan Pertama dari jalan Laits bin Saโd Abul Harits Al-Fahmi, Sufyan bin Uyainah Abu Muhammad Al-Hilali, dan Shalih bin Kaisan Abu Muhammad Al-Madani, semuanya dari Az-Zuhri, dari Saโid, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kedua dari jalan Uqail bin Khalid Abu Khalid Al-Aili dan Yunus bin Yazid Al-Aili dan Abdurrahman bin Amr Abu Amr Al-Auzaโi, semua meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Nafiโ bin Abbas Abu Muhammad Al-Madani, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari jalan Laits bin Saโd Abul Harits Al-Fahmi, Sufyan bin Uyainah Abu Muhammad Al-Hilali, Yunus bin Yazid Abu Zaid Al-Aili, dan Shalih bin Kaisan Abu Muhammad Al-Madani, semuanya meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Saโid bin Musayyab, dari Abu Hurairah dari Nabi. Al-Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari jalan Hammam bin Yahya Al-Azdi Al-Audi Abu Abdillah, dari Qatadah bin Diโamah As-Sadusi Abul Khaththab, dari Abdurrahman bin Adam Al-Bashri, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam At-Tirmidzi t meriwayatkan dalam Sunan-nya dari jalan Laits bin Saโd, dari Az-Zuhri, dari Saโid bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Ibnu Majah t meriwayatkan dari jalan Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Saโid bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Demikianlah kesimpulan jalur periwayatan hadits di atas, meskipun pada sebagian jalur periwayatannya terdapat kesamaan dan sebagian yang lain terdapat tambahan. Penjelasan Hadits โข Lafadz ูุงู ุชูููููู
ู ุงูุณููุงุนูุฉู ุญูุชููู ููููุฒููู ุนูููุณูู ุงุจููู ู
ูุฑูููู
ู โTidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun ke bumi.โ Dalam sebagian riwayat dengan lafadz ููููููุฒูููููู sungguh-sungguh akan turun. Lihat Musnad Al-Imam Ahmad no. hadits 10001. Ada pula yang meriwayatkan dengan lafadz ูููููุดูููููู ุฃููู ููููุฒููู ูููููู
ู dengan men-dhammah ya mengkasrah sin. Maknanya adalah ููููููุฑูุจูููู Telah dekat atau keharusan terjadi secepatnya. lihat Fathul Bari 6/553 cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi, 1/469 Lafadz ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad t dalam Musnad-nya dan Al-Imam At-Tirmidzi. โข lafadz ุญูููู
ูุง maknanya adalah ุญูุงููู
ูุง yaitu seorang hakim. Di mana Nabi Isa akan memutuskan perkara dengan syariat Islam, karena syariat ini tidak akan dihapus. Beliau tidak diturunkan sebagai seorang nabi dengan membawa risalah tersendiri dan syariat yang menghapus syariat sebelumnya. Nabi Isa akan menjadi salah seorang hakim dari sekian hakim yang ada pada umat ini. Yang menguatkan perkara ini sebuah riwayat yang diriwayatkan Al-Imam Ath-Thabarani dari hadits Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah bersabda โAkan turun Nabi Isa bin Maryam membenarkan kerasulan Muhammad atas agama yang dibawanya.โ Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari jalan Shalih bin Kaisan dari Az-Zuhri dari Saโid dari Abu Hurairah dengan lafadz ุญูููู
ูุง ุนูุฏูููุง yaitu seorang hakim yang adil. Adapun riwayat yang lain semuanya dengan lafadz ุญูููู
ูุง ู
ูููุณูุทูุง seperti riwayat Laits dari Ibnu Syihab dalam Shahih Muslim. Al-Imam Muslim juga meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Uyainah dari Ibnu Syihab dengan lafadz ุฅูู
ูุงู
ูุง ู
ูููุณูุทูุง. Makna ุงููู
ูููุณูุทู yaitu ุงูุนูุงุฏููู artinya seorang yang adil. Kalimat ini berasal dari kata ุฃูููุณูุทู ููููุณูุทู ุฅูููุณูุงุทูุง ูููููู ู
ูููุณูุทู ุฅูุฐูุง ุนูุฏููู Karena lafadz ุงูููุณูุทู dengan mengkasrah qaf memiliki makna ุงูุนูุฏููู artinya keadilan. Berbeda dengan ุงูููุงุณูุทู maknanya adalah ุงููุฌูุงุฆูุฑ artinya seorang yang lalim. Kalimat ini berasal dari kata ููุณูุทู ููููุณูุทู ููุณูุทู ูููููู ููุงุณูุทู ุฅูุฐูุง ุฌูุงุฑู Karena lafadz ุงูููุณูุทู dengan memfathah qaf memiliki makna ุงูุฌูููุฑู artinya ketidakadilan kelaliman. lihat Al-Fath, 6/553 cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 1/469 cet. Darul Hadits โข Makna lafadz ููููููุณูุฑู ุงูุตูููููุจู adalah menghancurkan salib secara hakiki, dan menyalahkan atau membatalkan pendapat orang-orang Nasrani yang mengagungkan salib. โข Makna lafadz ููููุถูุนู ุงููุฌูุฒูููุฉู meletakkan jizyah upeti. Abu Sulaiman Al-Khaththabi dan yang lainnya dari kalangan ahlul ilmi berkata โTidak diterimanya upeti dari orang-orang kafir dzimmi dan tidak diterima kecuali keislaman mereka. Barangsiapa dari mereka yang membayar jizyah maka tidaklah cukup dengannya. Dan tidaklah diterima kecuali keislaman atau dibunuh.โ Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata โMaknanya adalah agama akan menjadi satu Islam, sehingga tidak tersisa seorang pun dari ahlul dzimmi orang kafir yang menyerahkan upeti sebagai jaminan keamanan yang membayar upeti.โ Kemudian beliau menyebutkan pendapat-pendapat yang lain dari para ulama, namun semuanya dikritik oleh Al-Imam An-Nawawi. Dan yang benar menurut beliau adalah sesuai dengan yang diucapkan oleh Al-Imam Al-Khaththabi di atas. Pendapat ini dikuatkan dengan sebuah riwayat dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad โDan seruan menjadi satu yaitu Islam.โ โข Makna lafadz ูููููููุถู ุงููู
ูุงูู ุญูุชููู ููุง ููููุจููููู ุฃูุญูุฏู dengan mem-fathah ya dan mengkasrah faโ serta diakhiri huruf dha adalah ููููุซูุฑู yaitu banyak. Pada riwayat yang lain โDiseru kepada harta namun tidak ada seorang pun yang menerimanya.โ Hal ini karena banyaknya keberkahan yang turun serta datangnya kebaikan harta kekayaan secara berturut-turut, karena keadilan dan tidak adanya kedzaliman. Hingga muncullah pada waktu itu harta yang terpendam dari dalam bumi bersamaan dengan kurangnya perhatian mereka terhadap semua itu harta disebabkan pengetahuan mereka akan dekatnya hari kiamat. Pada sebagian riwayat terdapat tambahan pada akhir hadits di atas dengan lafadz ุญูุชููู ุชูููููู ุงูุณููุฌูุฏูุฉู ุงููููุงุญูุฏูุฉู ุฎูููุฑูุง ู
ููู ุงูุฏููููููุง ููู
ูุง ูููููุง โHingga keberadaan satu sujud lebih baik daripada dunia dan seisinya.โ Maknanya adalah pada waktu itu mereka tidaklah mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan ibadah shalat dan bukan bershadaqah dengan harta. Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu itu manusia tidak ada keinginan terhadap dunia, sehingga satu kali sujud lebih mereka cintai daripada dunia seisinya. Al-Imam An-Nawawi berkata โKeinginan manusia waktu itu kebanyakan dalam perkara shalat dan seluruh ketaatan. Karena pendeknya angan-angan mereka disebabkan dekatnya hari kiamat, serta sedikitnya keinginan mereka terhadap dunia disebabkan tidak butuhnya mereka akan hal itu.โ Al-Qadhi Iyadh berkata โPahala terbaik yang diberikan kepada seseorang yang menjalankan shalat lebih utama ketimbang shadaqah mereka dengan dunia dan seisinya. Hal itu disebabkan melimpahnya harta, minimnya kekikiran dan sedikitnya kebutuhan akan harta untuk perkara jihad. Dan satu sujud yang dimaksud dalam hal ini adalah sujud itu sendiri atau sebagai kiasan dari shalat. Al-Imam Al-Qurthubi berkata โKeberadaan shalat lebih utama ketimbang shadaqah adalah disebabkan melimpahnya harta di waktu itu dan tidak bermanfaatnya harta tersebut, sampai-sampai tidak ada seorang pun yang mau menerimanya.โ Kemudian di akhir haditsnya, Abu Hurairah berkata โBacalah oleh kalian, jika kalian mau โTidak ada seorang pun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya Isa sebelum kematiannya dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.โ An-Nisa` 159 Ucapan Abu Hurairah ini sebagai bentuk isyarat adanya sisi keserasian terhadap lafadz โHingga keberadaan satu sujud lebih baik daripada dunia dan seisinya.โ Yaitu isyarat akan kebaikan manusia, kekuatan iman dan sambutan mereka terhadap perkara kebaikan. Dalam keadaan seperti itu, mereka lebih mementingkan satu rakaat ketimbang dunia seluruhnya. Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits, CD Program Mausuโatul Hadits Asy-Syarif Al-Kutubut Tisโah Faedah Hadits โข Hadits di atas termasuk salah satu hadits yang menjadi dalil tentang datangnya hari kiamat dan kepastian yang tidak diragukan akan turunnya Nabi Isa . Hal ini dikuatkan baik dari tinjauan bahasa maupun makna. Sebagaimana pada sebagian riwayat yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad, pada lafadz yang bermakna turunnya Nabi Isa menggunakan dua huruf penguat taukid yaitu huruf lam dan nun taukid pada kata ููููููุฒูููููู maknanya โsungguh-sungguh akan turunโ tidak diragukan. Munculnya Nabi Isa di akhir zaman menjadi sebuah perkara yang disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah baik yang terdahulu maupun sekarang, berdasarkan Al-Qur`an dan hadits-hadits yang shahih. Tidak ada yang menyelisihi dalam perkara ini kecuali orang-orang yang terdapat penyakit dalam hatinya. Al-Khaththabi berkata โTurunnya Isa dan pembunuhan Dajjal oleh beliau adalah perkara yang haq dan benar menurut ulama Ahlus Sunnah berdasarkan hadits-hadits shahih dalam perkara ini. Tidak ada dasar baik akal maupun syariat yang menyanggahnya, sehingga wajib untuk menetapkan pendapat tersebut.โ Meskipun demikian, sebagian kalangan Muโtazilah maupun Jahmiyah serta yang sependapat dengan mereka tetap mengingkari hal ini. Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang mengabarkan dalam perkara ini tertolak. Mereka berdalil dengan ayat โDan penutup nabi-nabi.โ Al-Ahzab 40 Dan dengan hadits Nabi โTidak ada nabi setelahku.โ Juga dengan kesepakatan kaum muslimin bahwa tidak ada nabi setelah nabi kita Muhammad SAW, syariatnya berlaku hingga hari kiamat dan tidak dihapus. Semua pendalilan ini rusak tidak sah karena turunnya Nabi Isa u tidaklah turun dalam kapasitasnya sebagai nabi baru dengan membawa syariat yang menghapus syariat Nabi kita Muhammad SAW. Dan tidak ada sesuatu yang membenarkan pendapat mereka pada hadits-hadits yang shahih maupun yang lainnya. โข Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini pada beberapa tempat dalam Shahih-nya, di antaranya pada Kitabul Buyuโ Jual Beli. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata โDimasukkannya hadits tersebut pada bab ini adalah sebagai isyarat bahwa hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Juga diharamkan pemanfaatan dan memakannya, serta bahwa babi adalah hewan yang najis. Hal ini ditinjau dari sisi bahwa sesuatu yang dapat diambil manfaatnya tidak disyariatkan untuk dirusak dibinasakan.โ โข Beliau juga meriwayatkan hadits ini pada Kitabul Mazhalim. Kedzaliman/ ketidakadilan adalah nama yang dipakai untuk menunjukkan sesuatu yang diambil bukan dengan cara yang haq benar, atau meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya yang syarโi. Sisi pendalilan hadits dalam bab ini adalah adanya isyarat bahwa barangsiapa membunuh babi-babi dan menghancurkan salib maka tidak dituntut untuk membayar denda artinya hal itu bukan merupakan bentuk kedzaliman. Karena hal itu merupakan perbuatan yang diperintahkan oleh syariat Islam, dan Nabi telah mengabarkan bahwa Nabi Isa akan melakukannya. Di mana Isa turun dalam keadaan membawa syariat yang sama dengan syariat Nabi kita Muhammad SAW. Diperbolehkannya menghancurkan salib dalam hal ini berlaku pada orang-orang kafir harbi orang kafir yang memusuhi/memerangi Islam atau pada orang-orang dzimmi yang melanggar batas ketentuan. Apabila orang-orang dzimmi tidak melanggar batas ketentuan namun seorang muslim menghancurkan salib mereka kafir dzimmi, hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran kedzaliman. Sesuai dengan apa yang mereka pahami bahwa apabila telah membayar upeti maka terjamin keamanannya. Di sinilah letak rahasia, kenapa Nabi Isa menghukumi secara rata dalam menghancurkan salib di waktu itu. Karena beliau diutus untuk meletakkan/ menghapus upeti tidak menerimanya. Dan hal ini bukanlah dianggap sebagai bentuk penghapusan atas syariat Nabi kita Muhammad SAW. Bahkan yang menghapus adalah syariat Islam melalui sabda beliau pada hadits di atas dan beliau menyetujui segala apa yang akan dilakukan Nabi Isa mengikrarkannya. โข Bolehnya mengubah kemungkaran dan menghancurkan atau merusak sarana-sarana kebatilan dengan catatan tidak mengakibatkan kerusakan yang lebih besar. Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits Faedah lain yang berkaitan dengan Isa Al-Masih bin Maryam โข Hikmah turunnya Nabi Isa pada waktu yang dekat dengan hari kiamat dan bukan waktu yang lainnya. Al-Imam Al-Qurthubi t dalam kitabnya At-Tadzkirah hal. 562-563 menyebutkan beberapa kemungkinan Pertama Keinginan orang-orang Yahudi untuk membunuh dan menyalibnya. Dan perkara ini berjalan sebagaimana yang Allah k beritakan dalam Al-Qur`an, mereka mengaku telah membunuh Nabi Isa, menisbahkan sihir dan perkara yang Allah tiadakan dan Allah sucikan beliau dari semua itu, kepada beliau. Kemudian Allah menurunkan kepada mereka kehinaan sejak mulia dan nampaknya Islam. Hal ini berlanjut hingga saat dekatnya hari kiamat. Kemudian muncullah Dajjal sebagai tukang sihir yang paling utama. Orang-orang Yahudi kemudian membaiatnya hingga pada akhirnya kaum muslimin memerangi mereka dan tidak mereka dapati tempat persembunyian hingga pohon, batu, maupun dinding pun menyerukan tempat di mana mereka bersembunyi. Hingga mereka dihadapkan kepada dua perkara masuk Islam atau dibunuh. Dan begitulah yang berlaku atas setiap orang kafir dari semua golongan, hingga tidak tertinggal di muka bumi ini seorang kafir pun. Kedua turunnya Nabi Isa menunjukkan pada dekatnya ajal beliau, bukan dalam rangka membunuh Dajjal. Karena tidak sepantasnya bagi makhluk yang diciptakan dari tanah untuk meninggal di langit. Akan tetapi perkaranya berjalan sebagaimana yang Allah l firmankan โDari bumi tanah itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.โ Thaha 55 Maka Allah l turunkan Nabi Isa untuk dikuburkan di bumi sebagaimana para nabi yang lain. Itulah sebab diturunkannya Nabi Isa , meskipun bersamaan di waktu itu muncul Dajjal. Ketiga didapatkan dalam Injil tentang keutamaan umat Muhammad sebagaimana yang tersebut dalam ayat โDemikianlah sifat-sifat mereka umat Muhammad dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil.โ Al-Fath 29 Kemudian Nabi Isa berdoa agar Allah l menjadikan dirinya termasuk dari umat Muhammad SAW. Dan Allah pun mengabulkan doanya, kemudian mengangkatnya ke langit sampai diturunkannya kembali pada akhir zaman sebagai seorang mujaddid pembaharu agama Nabi Muhammad . Bersamaan itu pula muncullah Dajjal dan beliau pun membunuhnya. โข Para ulama berselisih pendapat dalam menanggapi lafadz Al-Masih hingga mencapai 23 pendapat. Di antaranya โ Ibnu Abbas menyatakan โTidaklah beliau mengusap seseorang yang berpenyakit kecuali sembuh. Tidak pula mayat kecuali hidup kembali.โ โ Dinamai Al-Masih karena bagusnya wajah beliau tampan karena kata Al-Masih secara bahasa bermakna wajah yang tampan. โ Ada yang berpendapat dinamai Al-Masih karena beliau mengembara. Kadang berada di Syam, di Mesir, menyusuri pantai dan lain-lain. Al-Hafizh Abu Nuโaim dalam kitabnya Dala`ilun Nubuwwah menjelaskan โIbnu Maryam dinamai Al-Masih, karena Allah l menghapuskan dosa-dosa darinya.โ Pada tempat lain beliau berkata โDinamai demikian karena Jibril mengusap beliau dengan barakah. Hal ini sebagaimana firman Allah โDan Dia menjadikan aku sebagai seorang yang diberkati di mana saja aku berada.โ Maryam 31 ditulis oleh Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin
Hadits Nabi Muhammad tentang Hakim. Foto Ilustrasi Pengadilan JAKARTA - Nabi Muhammad SAW bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, hanya satu yang masuk surga, sementara dua macam hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim tidak adil dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara menvonis karena 'buta' dan bodoh hukum, maka ia juga masuk neraka." HR. Abu Dawud. Dalam memahami hadits tersebut, Dosen PTIQ Ustaz Ahmad Ubaydi Hasbillah mengatakan, hadis tersebut menggunakan istilah qudlot, atau qadli. Secara umum arti hakim dalam redaksi hadis tersebut adalah adalah hakim. "Tapi itu biasanya untuk menyebut lebih luas lagi, bukan hanya hakim. Tapi juga perangkat-perangkatnya. Dan juga penegak hukum lainnya," kata Ustaz Ubaid saat dihubungi Republika, belum lama menjelaskan bahwa dalam ilmu metode memahami hadits, makna seperti itu dinamakan makna tadlamun. Yakni makna yang otomatis terkandung di dalam kata. Atau bisa juga sebagai jenis makna lawazim, yaitu perangkat-perangkat yang melekat pada suatu perkara itu memiliki status hukum yang sama dengan perkara tersebut Untuk itu dia menjelaskan bahwa semua jenis kejahatan atau penyalahgunaan kewenangan adalah bentuk kezaliman. "Jadi sudah masuk dalam hadits tersebut tergolong masuk neraka termasuk kejahatan/kecurangan lainnya oleg penegak hukum menerima suap, korupsi, dan lainnya. Meskipun ada hadits-hadits yang lebih spesifik tentang suap, korupsi, dan lainnya itu," ujarnya. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
hadits tentang hakim yang adil